Thursday 25 July 2013

Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

Sebagaimana definisi secara umum tentang kode etik yakni merupakan aturan perilaku yang harus  dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut. Aparat Pengawasan Internal  Pemerintah (APIP) adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat tugas melakukan pengawasan secara  terstruktur dan sistematis terhadap seluruh perangkat pelaksana pemerintahan dimana APIP itu berada.  Jadi Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap personil APIP dalam  melaksanakan tugas dan kewajibannya yakni melakukan pengawasan.
Kepercayaan masyarakat dan  pemerintah atas hasil kerja APIP ditentukan oleh keahlian, independensi serta integtritas moral  (kejujuran) para pemeriksa dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap  satu atau beberapa personil APIP dapat merendahkan martabat APIP secara keseluruhan, sehingga  merugikan personil APIP lainnya. Oleh karena itu organisasi APIP berkepentingan untuk memiliki kode  etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara APIP  dengan obrik/ auditan (subyek yang diperiksa/ diaudit), antara personil APIP dengan masyarakat, dan  antar personil APIP itu sendiri. 
Aturan perilaku pemeriksa di lingkungan APIP dimaksudkan  sebagai pegangan untuk para pejabat dan petugas APIP dalam bersikap dan berperilaku agar mampu  memberikan citra APIP yang baik serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap APIP. Terdapat  dua landasan hukum yang menjadi dasar kode etik APIP, yakni 
a. Landasan Hukum
 Terdapat dua landasan hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan bagi APIP, yaitu :
 1) Landasan Hukum APIP selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi antara lain :
 - Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Undangn-undang Nomor 8 Tahun 1974 serta  perubahannya Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.
- Peraturan Pemerintah  Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS
- Panca Prasetya KORPRI
2) Landasan Hukum  APIP selaku Pengawas/Auditor Pemerintah yang menjalankan tugas profesional, terdiri atas :
 - Pedoman Umum Pemeriksaan APIP
- Aturan Perilaku Pemeriksa bagi BPKP dan APIP  lainnya
b. Aturan Perilaku APIP
Dalam Buku Pedoman Pemeriksaan APIP Tahun 1992, ruang  lingkup aturan perilaku pemeriksa meliputi pengaturan hubungan antara :
1) Personil APIP  dengan rekan sekerjanya
2) Personil APIP dengan atasannya
3) Personil APIP dengan  objek pemeriksannya
4) Personil APIP dengan masyarakat
Pedoman tersebut mensyaratkan  bahwa perilaku APIP tersebut dituangkan dalam Pedoman Perilaku APIP tersendiri yang mengatur secara  rinci bagaimana APIP harus berperilaku dalam kapasitasnya sebagai anggota profesi Pengawasan  Internal Pemerintah.

Pembentukan Organisasi Profesi Auditor (AAIPI)

Pembentukan organisasi profesi auditor yang diberi nama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang disingkat AAIPI merupakan reformasi birokrasi di bidang pengawasan.ini dibentuk untuk mengemban amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, 52, 53 dan 55 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan audit intern di lingkungan instansi Pemerintah oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor.

Selanjutnya dalam Pasal 52 ayat (1) dan (3) disebutkan, bahwa untuk menjaga perilaku pejabat auditor disusun kode etik aparat pengawas intrn pemerintah, sedangkan kode etik tersebut disusun oleh organisasi profesi auditor, dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai upaya menjaga kualitas hasil audit maka pada Pasal 53 diamanatkan adanya  standar audit sedangkan pada Pasal 55 secara berkala dilaksanakan telaah sejawat (peer reviuw) yang pedomannya juga disusun oleh organisasi profesi auditor.
Lahirnya IAIPI merupakan reformasi birokrasi di bidang pengawasan. Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri PAN dan RB, Eko Prasojo saat memberi sambutan dalam Sidang Pleno Pembentukan Organisasi Profesi Auditor Internal Pemerintah, di Aula Gandhi Gedung BPKP, jalan Pramuka Jakarta Timur. tanggal 30 November 2012. Eko sangat mengapresiasi Tim Kecil Pembentukan Organisasi Profesi yang sejak September lalu mempersiapkan segala sesuatu, membidani lahirnya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Reformasi birokrasi di Indonesia, telah merubah paradigma pengawasan intern dari pengawasan sebelumnya bersifat watchdog menjadi pengawasan yang bersifat consultant dan assurance. Transformasi paradigma watchdog ke paradigma consultant dan assurance ini merupakan perubahan cara pandang fungsi dan tugas pengawasan. Perubahan paradigma ini menunjukan telah terjadi reformasi di bidang pengawasan intern pemerintah.
Eko Prasojo lebih lanjut mengungkapkan setelah terbentuk organisasi profesi ini ada beberapa hal yang harus dilaksanakan. Organisasi ini harus segera menyusun standar pelayanan profesi auditor, standar kompetensi profesi, standar pendidikan kompetentsi. Selain itu, kode etik dan perilaku auditor, termasuk pembentukan badan pemberi pertimbangan terhadap pelanggaran prilaku dan kode etik auditor tersebut juga merupakan kelengkapan yang harus segera ditetapkan. Mengingat auditor mempunyai tugas spesifik maka kualifikasi khusus menjadi persyaratan. Selama ini memang sudah ada sertifikasi auditor yang perlu terus dikembangkan sehingga kualitas auditor terus meningkat dan kualitas hasil pekerjaan auditor lebih baik.
Seperti diketahui, ada dua jabatan fungsional yang menopang tugas-tugas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yaitu Jabatan Fungsional Auditor yang pembina jabatanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) yang pembinannya Kementerian Dalam Negeri. Agar dua jenis jabatan tersebut dapat saling bersinergi dan saling mengisi dalam pelaksanaan tugas APIP untuk melakukan assurance dan consulting dengan baik, maka Kepala BPKP dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekretaris Utama BPKP, Suwartomo berharap organisasi profesi auditor internal pemerintah ini betul-betul dapat menjadi perekat dan pembangun sinergi jabatan fungsional yang ada di APIP, sekaligus sebagai mitra pengembangan profesionalisme dan pengembangan kapabilitas APIP.
Keinginan untuk membentuk organisasi ini, bermula dari pertemuan Forum Bersama APIP. Keinginan tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari 24 orang mewakili Itjen kementerian/lembaga dan perwakilan APIP daerah, diketuai oleh Kepala Pusbin JFA BPKP, Sidik Wiyoto. Tim kecil tersebut telah berulangkali rapat dan berembug untuk mempersiapkan ide tersebut, mulai dari mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Bentuk organisasi dan formatur pengurus, Lambang/logo organisasi serta Rencana Kerja tahun 2013.
Setelah dipaparkan oleh ketua tim kecil, dan dibahas oleh seluruh peserta rapat, maka diputuskan bahwa nama organisasi adalah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, di ketuai oleh Irjen Kementerian PU, Mochamad Basoeki Hadimoeljono, dan kepengurusan AAIPI periode 2012 s.d 2015 telah dikukuhkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof.DR. Budiono pada tanggal 19 Desember 2012 di Istana Wakil Presiden.
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Ketua Umum Presidium AAIPI Nomor : KEP-001/AAIPI/DPN/12/2012 tentang Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) telah ditunjuk Direktur Eksekutif yaitu Kepala Pusbin JFA BPKP dan wakilnya adalah Kapusbin JF dan Strandarisasi Diklat Kementerian Dalam Negeri. Selain itu juga telah dibentuk 4 (empat) Komite, yakni Komite Kode Etik, Komite Standar Audit, Komite Telaahan Sejawat, dan Komite Pengembangan Profesi. Pada kepengurusan periode 2012 s.d 2015, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Andha Fauzie Miraza) dituntuk sebagai Ketua Komite Pengembangan Profesi dan wakilnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Maliki Heru Santoso). Selain itu perwakilan dari Itjen KKP juga ditunjukan sebagai anggota Komite Pengembangan Profesi, yakni Nur Arif Azizi, Cipto Hadi Prayitno, dan Soma Somantri.Selamat datang IAIPI semoga dapat memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pembangunan profesi auditor intern pemerintah