Sebagaimana definisi secara umum tentang kode etik yakni merupakan aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat tugas melakukan pengawasan secara terstruktur dan sistematis terhadap seluruh perangkat pelaksana pemerintahan dimana APIP itu berada. Jadi Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap personil APIP dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yakni melakukan pengawasan.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja APIP ditentukan oleh keahlian, independensi serta integtritas moral (kejujuran) para pemeriksa dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa personil APIP dapat merendahkan martabat APIP secara keseluruhan, sehingga merugikan personil APIP lainnya. Oleh karena itu organisasi APIP berkepentingan untuk memiliki kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara APIP dengan obrik/ auditan (subyek yang diperiksa/ diaudit), antara personil APIP dengan masyarakat, dan antar personil APIP itu sendiri.
Aturan perilaku pemeriksa di lingkungan APIP dimaksudkan sebagai pegangan untuk para pejabat dan petugas APIP dalam bersikap dan berperilaku agar mampu memberikan citra APIP yang baik serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap APIP. Terdapat dua landasan hukum yang menjadi dasar kode etik APIP, yakni
a. Landasan Hukum
Terdapat dua landasan hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan bagi APIP, yaitu :
1) Landasan Hukum APIP selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi antara lain :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Undangn-undang Nomor 8 Tahun 1974 serta perubahannya Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS
- Panca Prasetya KORPRI
2) Landasan Hukum APIP selaku Pengawas/Auditor Pemerintah yang menjalankan tugas profesional, terdiri atas :
- Pedoman Umum Pemeriksaan APIP
- Aturan Perilaku Pemeriksa bagi BPKP dan APIP lainnya
b. Aturan Perilaku APIP
Dalam Buku Pedoman Pemeriksaan APIP Tahun 1992, ruang lingkup aturan perilaku pemeriksa meliputi pengaturan hubungan antara :
1) Personil APIP dengan rekan sekerjanya
2) Personil APIP dengan atasannya
3) Personil APIP dengan objek pemeriksannya
4) Personil APIP dengan masyarakat
Pedoman tersebut mensyaratkan bahwa perilaku APIP tersebut dituangkan dalam Pedoman Perilaku APIP tersendiri yang mengatur secara rinci bagaimana APIP harus berperilaku dalam kapasitasnya sebagai anggota profesi Pengawasan Internal Pemerintah.
No comments:
Post a Comment