Thursday 25 July 2013

Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)

Sebagaimana definisi secara umum tentang kode etik yakni merupakan aturan perilaku yang harus  dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut. Aparat Pengawasan Internal  Pemerintah (APIP) adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendapat tugas melakukan pengawasan secara  terstruktur dan sistematis terhadap seluruh perangkat pelaksana pemerintahan dimana APIP itu berada.  Jadi Kode Etik APIP adalah aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap personil APIP dalam  melaksanakan tugas dan kewajibannya yakni melakukan pengawasan.
Kepercayaan masyarakat dan  pemerintah atas hasil kerja APIP ditentukan oleh keahlian, independensi serta integtritas moral  (kejujuran) para pemeriksa dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap  satu atau beberapa personil APIP dapat merendahkan martabat APIP secara keseluruhan, sehingga  merugikan personil APIP lainnya. Oleh karena itu organisasi APIP berkepentingan untuk memiliki kode  etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara APIP  dengan obrik/ auditan (subyek yang diperiksa/ diaudit), antara personil APIP dengan masyarakat, dan  antar personil APIP itu sendiri. 
Aturan perilaku pemeriksa di lingkungan APIP dimaksudkan  sebagai pegangan untuk para pejabat dan petugas APIP dalam bersikap dan berperilaku agar mampu  memberikan citra APIP yang baik serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap APIP. Terdapat  dua landasan hukum yang menjadi dasar kode etik APIP, yakni 
a. Landasan Hukum
 Terdapat dua landasan hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan bagi APIP, yaitu :
 1) Landasan Hukum APIP selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi antara lain :
 - Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Undangn-undang Nomor 8 Tahun 1974 serta  perubahannya Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.
- Peraturan Pemerintah  Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS
- Panca Prasetya KORPRI
2) Landasan Hukum  APIP selaku Pengawas/Auditor Pemerintah yang menjalankan tugas profesional, terdiri atas :
 - Pedoman Umum Pemeriksaan APIP
- Aturan Perilaku Pemeriksa bagi BPKP dan APIP  lainnya
b. Aturan Perilaku APIP
Dalam Buku Pedoman Pemeriksaan APIP Tahun 1992, ruang  lingkup aturan perilaku pemeriksa meliputi pengaturan hubungan antara :
1) Personil APIP  dengan rekan sekerjanya
2) Personil APIP dengan atasannya
3) Personil APIP dengan  objek pemeriksannya
4) Personil APIP dengan masyarakat
Pedoman tersebut mensyaratkan  bahwa perilaku APIP tersebut dituangkan dalam Pedoman Perilaku APIP tersendiri yang mengatur secara  rinci bagaimana APIP harus berperilaku dalam kapasitasnya sebagai anggota profesi Pengawasan  Internal Pemerintah.

No comments:

Post a Comment